RAMADHAN HARI KETUJUH BELAS
Syarif Rahmat RA

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
Artinya: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya…”

Artinya, diizinkannya orang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena alasan sakit dan safar lalu membayar Qadha di luar Ramadhan, adalah memiliki tiga tujuan:

Pertama, agar “أياما معدودات” (beberapa hari yang telah ditentukan hitungannya) yaitu satu bulan lengkap jumlahnya. Meninggalkan puasa di bulan Ramadhan merupakan utang yang harus dibayar di luar Ramadhan. Pembayarannya dengan puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.

Allah pun memberikan kemudahan bagi orang orang yang meninggal dunia dalam keadaan berhutang puasa Ramadhan dengan satu di antara  tiga pilihan menurut pendapat Ulama. Ada tiga pendapat Ulama dalam masalah ini.

Pendapat pertama, mengatakan bahwa orang yang memiliki utang puasa boleh dibayarkan dengan puasa oleh keluarganya. Hal ini sesuai sabda Nabi SAW:

مَن مَاتَ وعليه صِيَامٌ صَامَ عنْه ولِيُّهُ.(رواه البخاري و مسلم)

Artinya: “Siapa meninggal dunia meninggalkan utang puasa, hendaknya walinya menggantikan puasanya” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Hadis lain menyebutkan:

عن ابن عباس :أن امرأةً قالت لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : إن أمي ماتت وعليها صومُ رمضانَ أفأصومُ عنها؟ قال : أرأيتِ لو كان على أمِّك دَينٌ أكنتِ قاضيَتَه؟ اقضُوا اللهَ فاللهُ أحقُّ بالوفاءِ. (رواه البخاري و مسلم)

Artinya: Bahwasanya seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW: “Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia sedangkan ia memiliki utang puasa Ramadhan, apakah aku harus mempuasakannya?  Rasulullah SAW bersabda: “Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan membayarkannya? Bayarkanlah kepada Allah karena hal Allah lebih patut dipenuhi” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Pendapat kedua, diganti dengan membayar fidyah dengan cara memberi makan orang Miskin satu orang untuk satu hari puasa. Dasarnya adalah sebuah Hadis:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا. (رواه الترمذي)

“Barangsiapa meninggal dunia dan dia masih memiliki hutang satu bulan (Ramadhān), maka digantikan dengan memberikan makanan setiap hari satu orang miskin.” (HR At Tirmidzi)

Pendapat ketiga, mengatakan bahwa orang yang berutang puasa dan wafat sebelum sempat mengqadhanya, tidak ada hukumannya karena berada di luar kemampuannya. 

Kalaupun kita mengambil pendapat pertama dan kedua, telah ada kemudahan bagi keluarga. Sedangkan bila kita berpegang kepada pendapat ketiga, sudah jelas. Ketiga pendapat ini berpijak kepada tuntunan Syari’at yang memang prinsipnya tidak menyulitkan. Wallahu A’lam

تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan-Nya kepadamu, supaya kamu bersyukur…”

(Pondok Cabe, Senin 17 Maret 2025 M/17 Ramadhan 1446 H)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *