CIAMIS : Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis, melakukan audiensi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, guna mempertanyakan realisasi, dan kebijakan terkait efisiensi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang diterima oleh Lembaga-Lembaga Pendidikan di bawah naungan Kemenag, khususnya Raudhatul Athfal (RA), dan Madrasah Aliyah (MA).

Kemenag Ciamis, merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Berdasarkan Data GIS Madrasah, terdapat 739 Lembaga Madrasah di Kabupaten Ciamis, terdiri dari 392 RA, 172 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 118 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 57 MA.

HMI menyoroti adanya ketidaksesuaian nominal Dana BOS yang diterima oleh sejumlah RA, dan MA dengan ketentuan yang semestinya.

Hal ini diduga merupakan imbas dari kebijakan efisiensi Dana BOS sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 12 Tahun 2025.

Namun, kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa nominal Dana BOS tidak mengalami efisiensi.

“Kebijakan dalam bentuk produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI ini sangat membingungkan karena isinya saling kontradiktif. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi Madrasah di Kabupaten Ciamis,”ujar Lutfi, Sekretaris Umum HMI Cabang Ciamis.

Kondisi tersebut diperparah oleh kurangnya sosialisasi kepada para pengelola Madrasah.

Banyak dari mereka tidak mengetahui adanya dua regulasi berbeda tersebut, sehingga kebingungan ketika menemukan nominal dana yang diterima tidak sesuai ekspektasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Ciamis, Jajang Jajamaludin, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan yang ditetapkan oleh pusat.

Ia membenarkan bahwa penghitungan sementara oleh beberapa madrasah memang menunjukkan adanya efisiensi.

“Hitungan tersebut berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar, dan dari situ terlihat adanya efisiensi dana. Namun, kami terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, khususnya pada Bidang Madrasah, untuk menindaklanjuti hal ini,”kata Jajang.

Kepala Kantor Kemenag Ciamis, A. Lukman Hakim, menegaskan bahwa efisiensi ini bukan hanya terjadi di Ciamis, melainkan bersifat Nasional.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran pada Tahun berjalan.

“Kemenag Ciamis bertugas memonitor pendistribusian Dana BOS yang disalurkan langsung dari Pusat ke rekening Madrasah berdasarkan data yang tersinkronisasi melalui sistem E-Miss. Kami telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, mulai dari sosialisasi hingga verifikasi dan koordinasi,”ujarnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, HMI Cabang Ciamis mendorong Kemenag Ciamis, untuk segera melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh kepala Madrasah, dan Guru di wilayah tersebut, agar tidak muncul asumsi adanya pemotongan dana secara sepihak di Tingkat Daerah.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen HMI dalam mendukung tata kelola Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sebagai organisasi Mahasiswa yang memiliki peran strategis dalam Pembangunan Daerah, HMI Cabang Ciamis, menegaskan pentingnya implementasi kebijakan Nasional secara tepat, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat di Daerah.

Penulis : Ilham Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *