RAMADHAN KE DUA PULUH TUJUH

Syarif Rahmat RA

Firman Allah:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ

Artinya: “Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…”

Segala hukum dan peraturan tadi adalah batasan Allah yang tidak boleh dilanggar. Agar tidak terjatuh dalam pelanggaran, digunakanlah kata “mendekati” karena dengan dekat pada akhirnya pelanggaran akan terjadi.  Ayat lain yang menggunakan kata “Jangan mendekati” adalah ayat tentang Shalat. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ.(النساء:٤٣)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…” (An Nisa:43)

Demikian juga firman Allah tentang Zina digunakan kata “mendekati”. Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا. (الاسراء:٣٢)

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (Al Isra:32).

Juga tentang Makan harta anak Yatim digunakan kata “mendekati”, Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ. (الانعام:١٥٢)

Artinya: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, hingga sampai ia dewasa…” (Al An’am:152).

Kata “mendekat” biasanya dikaitkan dengan tempat, sementara “Shalat” biasanya dikaitkan dengan “mendirikan”. Pada Umumnya para Ulama mentarjih salah satu arti kata tersebut. Dan pada Umumnya mereka mengartikannya sebagai larangan mengerjakan Shalat. Jadi kata “taqrabu” ditarik kepada makna “jangan mendirikan Shalat”. Untuk harta anak Yatim diartikan dengan “Jangan makan harta anak Yatim”. Dan untuk zina diartikan dengan “jangan berbuat zina”. Tetapi — kalau boleh kami berpendapat, penggunaan kata “mendekati” (yang biasanya dihubungkan dg tempat) dengan satu perbuatan, memiliki dua tujuan sekaligus; larangan melakukan perbuatan tersebut dan larangan mendekati tempatnya atau menempuh jalan yang mengarah kepadanya. Ketika dikatakan “jangan kalian mendekati Shalat” artinya tidak boleh mendirikan Shalat sekaligus tidak boleh mendekati tempat Shalat. Ketika dikatakan “jangan mendekati zina” maka artinya tidak boleh melakukan zina dan tidak boleh mendekati tempat perzinahan atau kompleks pelacuran. Dan ketika dikatakan “jangan mendekati harta anak Yatim” artinya jangan makan harta anak Yatim dan jangan pula mendekati hartanya agar tidak tergoda untuk memakannya. Hanya saja kedudukan hukum antara melakukan dan mendekati itu beda. Bila melakukan itu jelas haram hukumnya, mendekatinya bisa jadi hanya Karahah Tahrim saja. Wallahu A’lamDemikianlah larangan makan, minum dan berjimak di siang hari bulan Ramadhan, menunjuk agar kita tidak mendekati ketiganya agar tidak terdorong melakukannya. Demikian itulah kehati-hatian. Rasulullah SAW bersabda berkaitan dengan Syubhat:

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بِشِيْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهيَ اْلقَلْبُ. (رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)

Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir RA, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram pun telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara syubhat tersebut, maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Barang siapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka dia telah terjatuh kepada perkara haram, seperti  seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan (hima), dikhawatirkan dia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja itu mempunyai hima, ketahuilah bahwa hima Allah  adalah segala yang Allah haramkan. Ketahuilah bahwa dalam tubuh manusia terdapat sepotong daging. Apabila daging tersebut baik maka baik pula seluruh tubuhnya dan apabila daging tersebut rusak maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah segumpal daging tersebut adalah kalbu (hati). [HR. Al-Bukhari dan Muslim

Perhatikan potongan sabda beliau: “seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan (hima), dikhawatirkan dia akan jatuh ke dalamnya”.

Demikian semoga Allah menjaga hati kita dari keinginan dekat dengan pelanggaran Syari’at-Nya, Amin.

(Pondok Cabe, Kamis 27 Maret 2025 M/ 27 Ramadhan 1446 H Jam 17.00)

Berikan pendidikan terbaik untuk anak Anda! Pesantren Ummul Qura siap membimbing anak Anda dengan ilmu agama yang kokoh, akhlak mulia, dan keterampilan yang unggul. Daftarkan sekarang dan wujudkan generasi berkarakter Islami yang siap menghadapi masa depan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *