RAMADHAN KETIGA PULUH
Syarif Rahmat RA
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ. (البقرة:١٨٨)
Firman Allah:
Artinya: “…dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
Sejatinya pengadilan adalah tempat menegakkan keadilan sehingga setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya. Tetapi dalam kenyataan justru di Pengadilanlah dirusaknya keadilan. Bukan rahasia lagi jika para pengacara, Jaksa dan Hakim banyak yang cepat menjadi kaya karena jual beli hukum. Akibatnya, hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Firman Allah ini mengingatkan kaum Muslimin agar jangan coba menggunakan jasa para penjual hukum untuk memuluskan keinginannya mengambil hak orang lain.
Ini adalah fakta. Banyak orang memanfaatkan pengadilan untuk memenangkan perkara meskipun ia tahu bahwa ia di pihak yang salah. Hakim yang diamanati menegakkan keadilan, malah menjadi mafia kejahatan. Mereka cenderung memenangkan orang yang membayarnya. Ini adalah cara licik dan ‘resmi’ yang berlaku di tengah manusia manusia jahat, untuk kejahatanlah mereka bersepakat. Allah pun telah sepakat dengan mereka, bahwa mereka calon ‘resmi’ penghuni neraka.
Tetapi di hadapan Allah harta itu tetap milik yang empunya. Bila di dunia ini ada yang menggasabnya, di akhirat nanti Allah akan mengembalikannya dalam bentuk pahala atau ditukar dengan dosa yg dipikulkan kepada Si Zhalimnya. Cukuplah sebuah Hadis untuk kita selalu waspada:
أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ. (رواه مسلم)
Artinya: “Apakah kalian tahu siapa orang yang bangkrut itu?”. Para sahabat menjawab, ”Orang bangkrut itu adalah yang tidak mempunyai dirham maupun harta benda.” Tetapi Nabi SAW bersabda! “Muflis (orang yang pailit) dari umatku ialah, orang yang datang pada hari Kiamat membawa (pahala) shalat, puasa dan zakat, namun (ketika di dunia) dia telah mencaci dan (salah) menuduh orang lain, makan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain (dzalim). Maka orang-orang itu akan diberi pahala dari kebaikan-kebaikannya. Jika telah habis kebaikan-kebaikannya, maka dosa-dosa mereka akan ditimpakan kepadanya, kemudian dia akan dilemparkan ke dalam neraka”. (HR Muslim)
Wallahu A’lam
Kebayorn lama, Minggu 30 Maret 2025 MR MH /30 Ramadhan buka bersama

